BANDUNG,JURNALJABAR.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, pemerkosa santriwati di Bandung, HW (36), akan mendapatkan tambahan Hukuman Kebiri.
Menurut Bintang, tambahan hukuman tersebut setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh HW.
HW selain melakukan kejahatan seksual tehadap jumlah korban yang tidak sedikit, juga menyelewengkan dana yayasan untuk menyewa apartemen, hotel, demi aksi bejatnya.
Sedangkan, Bintang, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya telah mendapatkan Instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk turut andil dalam mengawal kasus tersebut.
“Dalam kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus, saya hadir kemarin. Presiden mengarahkan agar pemerintah hadir untuk memberikan tindak tegas, dan bahkan, Presiden memberikan perhatian serius( dengan) penegakan hukum yang seberat-beratnya buat pelaku,” ucapnya di Kejaksaan Negri Tinggi Jabar di Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.
Dengan adanya instruksi dari presiden, Bintang mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), dan instansi terkait.
BACA JUGA : IJTI Pengda Jabar Gelar Musda dan Malam Anugerah Tokoh IJTI Jawa Barat 2021