CIAMIS, JURNALJABAR.CO.ID – Personel gabungan Polri dan Instansi Pemerintah terkait terus menggencarkan patroli pengawasan protokol kesehatan di lingkungan perhotelan dan pertokoan di kawasan Kabupaten Ciamis.
Ini dilakunan dalam rangka cipta kondisi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Patroli pengawasan protokol kesehatan kali ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Samapta Polres Ciamis Ipda Arie Parantoro. Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Sat Samapta, Sat Reskrim Polres Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, patroli pengawasan yang melibatkan puluhan personel gabungan dilaksanakan secara mobile.
Personel yang bertugas melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah hotel, penginapan dan cafe di wilayah Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: Polairud Polres Ciamis Laksanakan Pengamanan Kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran
“Operasi hari ini, kami temukan dua lokasi yang abai terhadap protokol kesehatan. Satu merupakan wisma yang dijadikan sebagai tempat penginapan, dan cafe,” kata AKP Cecep Edi Sulaeman seusai kegiatan pengawasan protokol kesehatan pada Senin 27 Desember 2021.
Cecep menambahkan, kedua lokasi itu diberikan sanksi berat berupa tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegasnya.
Cecep juga kembali mengingatkan, di momen Nataru ini masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sehingga tidak menimbulkan gelombang ketiga di momen Nataru dan menjadi salah satu awalan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.
“Semoga kita bisa lalui pandemi ini dengan aman, dan sehat. Selain itu momen ini menjadi awalan bagi kita semua untuk pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (Kiki Masduki)
BACA JUGA: Kasdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan ke Sejumlah Gereja di Bandung