BANJAR, JURNALJABAR.CO.ID – PT Karya Indah Pertiwi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Mendirikan Bangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang dilaksanakan di Aula Saung Omah Kota Banjar.
Menurut rencana pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) akan di bangun di Lingkungan Pangadegan Rt 06/018 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar seluas 3,5 H.
Menurut salah seorang pengurus di Karya Indah Pertiwi Tedi Tomardani hasil daripada sosialisasi dengan masyarakat intinya mendukung dengan didirikanya Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang akan di bangun di Lingkungan Pangadegan.
“Alhamdulillah masyarakat sekitar telah mendukung untuk pembangunan RPHU ini. Danuntuk pekerja sendiri kami akan memperhatikan lingkungan setempat, dan kami akan merekrut 90% dari putera daerah Sedangkan untuk divisi-divisi tertentu yang harus ada memiliki keahlian kami ambil dari luar daerah,” kata Tedi, Rabu 15 Desember 2021.
Tedi menambahkan untuk limbah atau AMDAL pembuangan dari ayam potong sendiri tadi sudah di paparkan secara tekhnis alur pengolahan limbah itu seperti apa.
“Kita akan membuat kolam penampungan yang akan diisi dengan ikan. Intinya nanti sebagai dasar parameter, dimana kita akan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup sejauh mana AMDAL itu bisa dinilai sudah memenuhi Kualifikasi dari kejernihan air itu dan tentunya Kesehatan,” tambah Tedi.
BACA JUGA: Hampir Sepekan Lampu PJU di Jalan BKR Tak Berfungsi
Tedi menambahkan, harapan kedepan dengan berjalannya usaha RPHU ini mungkin akan berkembang dengan mendirikan Produk olahan seperti nugget, sosis, Ayam Marinasi.
“Semua itu membutuhkan karyawan banyak dan kita akan mengambil dari putera daerah sendiri,” katanya.
Sementara itu Camat Pataruman Jaenal Arifin, memberikan dukungan atas rencana pembangunan RPHU yang akan didirikan di wilayahnya.
“Setelah dilaksanakan sosialisasi oleh pihak perusahaan, InsyaAllah masyarakat memberikan dukungan, apalagi hal-hal yang disampaikan perusahaan tadi akan memberikan dapak positif baik terhadap lingkungan ataupun masyarakat,” ungkapnya.
Mudah-mudahan apa yang sudah dipaparkan tadi didalam pelaksanaannya itu bisa diwujudkan oleh pihak Perusahaan sehingga bisa memberikan manfaat buat masyarakat.
“Yang terpenting bagai mana pihak Perusahaan menjalankan proses-proses yang harus ditindaklanjuti baik itu perijinan maupun hal-hal lainnya sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Samsu salah seorang tokoh masyarakat di Lingkungan RT 06/18.
” Saya tidak keberatan dengan adanya RPHU ini, asal bisa menyerap tenaga kerja dari lingkungan minimal 50% dan untuk limbah diutamakan tidak bau kemana-mana,” pungkasnya. (Cup)
BACA JUGA: Berpotensi Ganggu SDM, Walkot Banjar : Penanganan Stunting Harus Diselesaikan Bersama-sama