Dijelaskan Nana, Puskesmas Cigugur termasuk pada 5 Puskesmas se Provinsi Jawa Barat yang mendapat anugerah Zona Integritas tahun 2021.
“Pada tahapannya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengusulkan 5 Puskesmas untuk diajukan sebagai Zona Integritas,” terang Nana.
Puskesmas yang diajukan tersebut adalah Puskesmas Cijulang, Puskesmas Langkaplancar, Puskesmas Parigi, Puskesmas Kalipucang dan Puskesmas Cigugur.
“Setelah melalui tahapan penilaian dan proses panjang oleh tim independen, dari 5 Puskesmas ada 2 yang diusulkan yaitu Puskesmas Cijulang dan Puskesmas Cigugur,” papar Nana.
Lanjutan dari 2 Puskesmas tersebut kembali dinilai oleh tim independen dari Kemenpan RB dan yang lolos Puskesmas Cigugur.
Zona Intergritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Selain di Kemenpan RB Zona Integritas juga memiliki dasar di Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
“Program Zona Integritas dilaksanakan sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan,” sambung Nana.
Selain berdasarkan Kemenpan RB dan Kemenkeu juga ada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Setiap periode program Zona Integritas menunjukan capaian yang baik,” kata Nana.
Anugerah yang diberikan kepada Puskesmas Cigugur oleh Kemenpan RB diharapkan Nana bisa berdampak baik dan memberikan kontribusi nilai tambah untuk Kabupaten Pangandaran dimata publik. (Kiki Masduki)
BACA JUGA : Atlet Pencak Silat Siap Bertanding di BK PORPROV Jabar, Wabup : Titip Kesiapan Mental Para Atlet