BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu 8 Desember 2021 di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun)
BACA JUGA : TNI AD Akan Melakukan Penyelidikan Terhadap Insiden Kecelakaan di Nagreg
Dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya.
Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada 25 Desember 2021. (MW)
BACA JUGA : Perkara Laka Lantas di Nagreg Kini Ditangani Pomdam III Siliwangi