PANGANDARAN,JURNALJABAR.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menyebutkan, bahwa BKPSDM Pangandaran akan mengikuti rencana pemetintah pusat, dalam penghapusan tenaga honorer (Non PNS) pada tahun 2023 mendatang.
“Oleh karena utu, tentu akan mengikuti apa yang jadi ketentuan tersebut. Sesuai dengan regulasi yang akan disampaikan pemerintah pusat,” ungkapnya kepada Wartawan, Minggu 23 Januari 2022.
Dani mengatakan bahwa larangan merekrut tenaga non PNS, sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
“Tahun 2018 waktu itu, sudah ada penegasan dari pemerintah pusat soal sanksi perekrutan honorer,” jelasnya.
Dani mengatakan, nantinya hanya ada dua kategori pegawai yang bekerja di pemerintahan.
“Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS,red) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K,red),” katanya.
Pihaknya tidak akan mengambil kebijakan secara tergesa-gesa soal honorer ini.
“Petunjuk teknisnya aja belum ada, kita lihat saja nanti,” ucapnya.
BACA JUGA: Atep Handiyana Berniat untuk Maju Jadi Calon Walkot pada Pilkada Kota Banjar 2024 Mendatang
Ia jug tidak mau mendahului pimpinan yang lebih atas soal pengambilan kebijakan.
“Karena ini harua melalui pembahasan secara mendalam,” tuturnya.
Pekerja seperti satpam, cleaning service dan lainya, akan disediakan oleh outsourcing.
“Saat ini ada 3.200 honorer di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Salah seorang tenaga honorer yang enggan dikorankan mengaku pasrah dengan kebijakan yang akan diambil tersebut.
“Paling nyari keja lagi, tapi sekarang susah,” katanya. (DR)
Editor : Kiki Masduki