Jelang Pemilu/Pemilihan 2024, Bawaslu Pangandaran Lakukan Penguatan Kelembagaan dan Kinerja

E. Universitas Galuh Fakultas Hukum bersedia untuk memberikan suport dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan kajian hukum dalam penanganan pelanggaran;

F. Universitas Galuh Fakultas Hukum bersedia untuk memberikan suport peningkatan partisipatif dalam mengawasi pemilu dan pemilihan dengan melibatkan mahasiswa

Dilanjutkan Iwan, bahwa pihaknya (Bawaslu Kabupaten Pangandaran) mempunyai kewajiban dan tugas-tugas dalam mempersiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024, sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 angka (1), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 104 huruf (e).

“Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, sambung dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

“Maka Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan Tugasnya untuk mengawasi Daftar Pemilih Berkelanjutan perlu kiranya mempunyai data sandingan yang sudah ada di KPU Kabupatn Pangandaran, maka Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi ke Pengadilan Negri Ciamis, KEMENAG Pangandaran, Disdik, TNI/Polri guna memastikan akurasi data DPB selain melakukan koordinasi dengan steakholder juga Bawaslu Kabupaten Pangnadaran telah melakukan uji petik ke beberapa desa untuk uji sampling DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan),” pungkasnya. (Kiki Masduki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *