Mengenal Perbedaan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Jenisnya

Sepenting Apa Surat Izin Mengemudi (SIM) ?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah izin untuk mengemudikan kategori kendaraan tertentu di jalan, yaitu kendaraan roda dua, roda empat dan juga kendaraan komersial.

SIM juga merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mengemudikan mobil, truk, bus, sepeda motor, dll. Ini memberi wewenang atau dengan jelas menyatakan bahwa pemilik tahu cara mengemudikan kendaraan dan menjalani tes yang mematuhi peraturan dan peraturan lalu lintas.

Di Indonesia sendiri usia minimal 17 tahun keatas berhak mendapatkan SIM (tidak semua jenis sim). Siapa pun di bawah usia ini tidak diizinkan mengemudi. Jika terjadi pelanggaran, orang tua atau wali dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.ANJAR

BACA JUGA : Polairud Polres Ciamis Laksanakan Pengamanan Kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *