Pelaku Rudapaksa 13 Santri di Kota Bandung, Hery Wirawan di Hadirkan Langsung di Persidangan

KOTA BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 Santri di Kota Bandung menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2021.

Dalam Persidangan tersebut, Herry dihadirkan langsung untuk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, dan kebiri kimia agar pelaku mendapatkan efek jera.

“Hukuman tersebut sebagai bentuk komitmen dan memberi efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (tindak asusila),” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp.500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

“Kami juga meminta kepada terdakwa untuk mewajibkan membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp. 331.570.186,” jelasnya.

BACA JUGA : Plt Walkot Bandung Apresiasi Tingginya Partisipasi Warga dalam Bulan Dana PMI

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim membekukan yayasan Pondok Pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa. Selain itu, merampas harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan yang sudah disita maupun belum. Kemudian akan dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.

“Kami juga meminta barang bukti milik terdakawa untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungna hidup korban dan anaknya,” katanya.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (MW)

BACA JUGA : Plt Walkot Bandung: LVRI Mampu Melahirkan Program dan Kegiatan yang Berorientasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *