BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Polisi tangkap pemalak bersenjata tajam, yang melakukan pemerasan terhadap setiap kendaraan yang melintas kawasan Simpang Moh. Toha, Kota Bandung.
Pria tersebut ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas yang mendapat laporan dari warga soal adanya tindakan pemerasan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan. Kemarin sore diamankannya,” ucap Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan, saat ditemui di Mapolsek, Kamis 13 Januari 2022.
Dalam melakukan aksi pemerasan tersebut, Kapolsek Regol mengatakan, pria tersebut bersenjatakan senjata tajam, yakni sebilah pisau. Pelaku juga tengah terpengaruh minum-minuman keras, saat melakukan pemerasan tersebut.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi amankan satu bilah pisau dan uang sejumlah 50 ribu rupiah, yang merupakan hasil memeras pengendara jalan raya.
BACA JUGA: Jenderal TNI Andika Perkasa Datang, Prajurit Satuan Kavaleri Miliki Hunian Baru
“Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh minum-minuman keras,” ucapnya.
Adapun pelaku diketahui bernama Irfansyah. Kini pria berumur 25 tahun tersebut, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun,” katanya.
Irfansyah sendiri mengaku tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya.
“Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya,” ucap dia, di waktu yang sama.
Irfan menampik saat ia disebut dalam terpengaruh minum-minuman keras. Namun dia menyebut tengah mengkonsumsi obat batuk cair.
“Saya minum Komix. 10 (sahcet),” ucapnya. (Kiki Masduki)