Ibrahim menjelaskan laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Namun polisi belum menjelaskan narasi ujaran kebencian yang dilakukan Bahar pada laporan tersebut. Sejauh ini diduga pejabat negara yang dimaksud yakni Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dari pelimpahan tersebut, Polda Jabar juga menerima sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk, berkas BAP dari saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
Ibrahim memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan oleh pihaknya dengan tahap penyelidikan, guna memenuhi alat bukti sesuai pasal yang dipersangkakan pada laporan polisi tersebut.
“Yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel, demikian,” tutupnya. (MW)
BACA JUGA : Bupati Ciamis Launching Dana Desa Tahun Anggaran 2022