BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin 03 Januari 2022 siang hingga malam akhirnya Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial sesuai laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 17 Desember 2021.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman menyampaikan, bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar Bin Smith,red) menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jabar. Senin 03 Januari 2022 malam.
BACA JUGA : Pangdam III Siliwangi Pimpin Acara Sertijab
Selain Bahar bin smith, mantan Kapolres Ciamis itu menjelaskan, TR juga ditetapkan jadi tersangka yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar bin smith ke akun youtube.
“BS dan TR statusnya menjadi tersangka, penyidik melakukan penagkapan dan penahanan,” sebutnya.
Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (MW)
BACA JUGA : Polres Ciamis Laksanakan Edukasi Prokes Pencegahan Covid-19