BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Pelaku pembunuhan terhadap mantan istri di SDN 032 Tilil di Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya, di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung. Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Nanang, Polsekta Coblong mendapatkan laporan terkait kasus ini sekira pukul 6.50 WIB. Setelah sebelumnya kejadian ini terjadi sekira pukul 6.45 WIB pada Senin 7 Februari 2022.
“Jadi saat anggota sudah tiba di lokasi, korban sudah tergeletak. Kami tidak bisa menolong nyawa korban karena korban sudah meninggal di tempat, sementara pelaku berada di bagian belakang sekolah menunggu petugas. Setelah itu lalu kita amankan,” katanya.
BACA JUGA : Oppo Reno7 Segera Rilis di Indonesia, Ini Bocoran Harganya dan Spesifikasinya