CIAMIS, JURNALJABAR.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan penindakan pelanggaran skala prooritas di wilayah hukum Polres Ciamis, Senin 14 Februari 2022.
Kegiatan tersebut dibawah kendali AKP Zanuar Cahyo Wibowo selaku Kasat Lantas Polres Ciamis.
Sementara untuk dilapangan dibawah kendali operasional Kanit Turjawali Ipda Sony Santana beserta sejumlah anggota unit Turjawali Satlantas Polres Ciamis.
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, penindakan pelanggaran skala prioritas ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar tentang larangan penggunaan lampu isyarat dan over dimensi over load (ODOL).
BACA JUGA: Kabid Humas Polda Jabar Apresiasi Kapolres Tasikmalaya yang Beri Bantuan Kepada Anak Usia 14 Tahun
Kegiatan ini dilakukan secara hunting system dan tangkap tangan.
“Hari ini total ada 3 penindakan kendaraan. Satu merupakan kendaraan yang ODOL. Mereka kami berikan penindakan berupa tilang,” kata Bowo.
Bowo menyebut penindakan ini dilakukan dalam rangka terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Ciamis. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara masif di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Semoga penindakan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka Fatalitas laka lantas yang diakibatkan dari pelanggaran. Serta terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Ciamis,” pungkasnya.
Editor : Kiki Masduki