BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Pangandaran 16 Maret 2022 lalu. Konferensi pers digelar di Pusdik Intel Polri, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis 24 Maret 2022 siang.
Dalam konferensi pers tersebut Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya sukses menyita sabu-sabu seberat 1,196 ton senilai Rp 1.430.000.000.000 (Rp 1,430 triliun) terbungkus di 66 karung yang berupa kotak plastik di Kabupaten Pangandaran.
Sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan, diduga diturunkan sebuah kapal di tengah lautan kemudian dijemput perahu untuk dibawa ke pantai.
“Dari pengungkapan ini, diamankan lima orang, 1 di antaranya warga Afganitas. Ke lima tersangka tersebut, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20),” terang Listyio.
Dari kelima orang tersebut, selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.
BACA JUGA :Tinjau Lokasi Pembangunan, Anggota Legislatif Pangandaran Genjot Ekonomi dan SDM Masyarakat
Mereka nantinya akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di sebnuah pantai termasuk kawasan Pangandaran, tepatnya di Kecamatan Parigi Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.
Sabu-sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu-sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat.
Kapolri Listyo Sigit meminta 4 pelaku dan satu warga negara Afghanistan yang ditangkap dihukum maksimal. Tak hanya itu, Kapolri juga meminta jika ada jajarannya yang terlibat, ia tidak segan-segan mencopot jabatan dan memberikan sanksi seberat-beratnya.
Kapolri sangat mengapresiasi jajaran Polda Jabar, terutama Ditanrkoba yang telah berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti 1,96 ton ini senilai Rp 1,4 triliun. (MW)
BACA JUGA :Sat Sabhara Polres Banjar Lakukan Pengamanan dan Pengawasan di Setiap Kantor Perbankan