KPU Pangandaran Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Sebanyak 322.636

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari tahun 2022 yang dilaksanakan hari Jumat 25 Februari 2022 kemarin.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran tetapkan DPB bulan Februari dilaksanakan dalam rapat pleno sebanyak 322.636 pemilih.

“Pemilih laki-laki sebanyak 160.071 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 162.565 dan rincian pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10 orang dan pemilih baru 100 orang,” katanya.

Proses pemutakhiran DPB tersebut, merupakan perintah ketentuan pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nommor 7 Tahun 2017 dimana KPU wajib melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan dan juga ketentuan PKPU No. 6 Tahun 2021.

“Sebagai amanat undang- undang kita telah melakukan pemutahiran data secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Pada saat bersamaan komisioner Divisi Data dan Informasi Norazizah menambahkn dalam proses penyusunan DPB ini berharap bantuan kepada masyarakat, pemerintah kecamatan dan desa khususnya pihak yang sangat berkepentingan untuk menggunakan daftar pemilih yakni partai politik agar terlibat aktif memberikan masukan keadaan konsitituennya ke KPU Kabupaten Pangandaran jika ada yang meninggal, pindah, atau ada tambahan pemilih pemula.

“Kami berharap partai politik atau masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan kepada kami terkait perkembangan penilih (meninggal, pindah datang, dan pemilih baru) ke pihak KPU,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *