PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Pangandaran 2021 menilai, kinerja Pemerintah Daerah sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Pansus LKPJ Bupati Pangandaran 2021, Joane Irwan Suwarsa, Selasa (26/4/2022).
Dalam pemaparannya, Joane mengatakan, ada ragam pembahasan yang dilaksanakan Pansus LKPJ Bupati Pangandaran 2021 yang telah disusun.
“Pembahasan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp150.261.866.550,00 terealisasi sebesar Rp175.150.518.912,00 atau 116,56% yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” Joane merinci.
Joane menambahkan, ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang pencapaian targetnya kurang maksimal yaitu, pajak wisma pariwisata terealisasi sebesar Rp245.659.759,00 atau 49,13% dari target sebesar Rp500.000.000,00.
Untuk pajak restoran dan sejenisnya terealisasi sebesar Rp1.124.272.267,00 atau 39,73% dari target sebesar Rp2.830.065.000,00.
Sedangkan retribusi penjualan produksi hasil usaha terealisasi sebesar Rp1.700.000,00 atau 34,00% dari target sebesar Rp5.000.000,00.
Pada dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp806.228.130.000,00 terealisasi sebesar Rp835.799.556.016,00 atau 103,67% yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target sebesar Rp41.405.300.000,00 realisasi sebesar Rp41.489.359.000,00 atau 100,20% yang bersumber dari pendapatan hibah dana bos,” tambahnya.
Sajian LKPJ Bupati Pangandaran 2021 juga menjelaskan, penyerapan pada belanja daerah sebesar Rp1.349.232.078.108,00 atau 80,62% dari target sebesar Rp1.673.484.677.719,05.
“Pada penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp592.308.402.266,05 terealisasi sebesar Rp218.758.937.798,00 atau 36,93% yang diperoleh dari sisa lebih perhitungananggaran (silpa) tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp200.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp200.000.000.000,00 atau100% hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021.
“Namun ada beberapa rekomendasi terkait sajian LKPJ Bupati Pangandaran 2021 yang telah kami sampaikan secara resmi dan dituangkan pada Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 188.4/kpts.08/dprd/2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran,” pungkas Joane. (Andriansyah)