PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pangandaran dialokasikan untuk 3 kegiatan.
Kepala Bagian Ekonomi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Dadan Sugista mengatakan, tahun 2021 DBHCHT ke Kabupaten Pangandaran senilai Rp4.913.493.000.
“DBHCHT tersebut direalisasikan untuk penegakan hukum di Bagian Ekonomi, untuk kesehatan di Dinas Kesehatan dan untuk kesejahteraan masyarakat di Dinas Pertanian,” kata Dadan, Jumat 8 April 2022 kemarin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK 07/2020 mengamanatkan, untuk penegakan hukum dialokasikan senilai 25 persen, untuk kesehatan dialokasikan senilai 25 persen dan untuk kesejahteraan rakyat senilai 50 persen.
BACA JUGA :Polres Ciamis Lakukan Patroli Biru untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Pada tahun 2021 penegakan hukum mendapat alokasi Rp1.228.373.250, sedangkan kesehatan Rp1.228.373.250 dan kesejahteraan rakyat Rp2.456.746.500,” tambah Dadan.
Dadan menjelaskan, langkah penegakan hukum yang dilakukan Bidang Ekonomi diantaranya melakukan pengumpulan inpormasi terkait peredaran rokok yang tidak memiliki cukai.
“Pengumpulan inpormasi itu disebar ke 10 Kecamatan se Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.
Setelah mengumpulkan inpormasi untuk selanjutnya menggelar operasi pasar bersama Dinas Perdagangan serta melibatkan unsur TNI/Polri dan Kecamatan.
“Kami juga menggelar sosialisasi terhadap pedagang jangan sampai menjadi penampung atau penyalur dan penjual rokok ilegal,” jelasnya.
DBHCHT tahun 2021 tersebut terealisasi pada Juli 2021 dan sudah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan inpormasi, untuk DBHCHT tahun 2022 bakal dialokasikan berbeda persentasenya.
“Untuk DBHCHT tahun 2022 rencana direalisasi Mei 2022 dengan rincian penegakan hukum 10 persen, kesehatan 40 persen dan kesejahteraan masyarakat 50 persen,” pungkasnya. (Kiki Masduki)