BAPPEDA Kabupaten Pangandaran akan Tentukan Batas Wilayah Desa

PANGANDARAN,JURNALJABAR.CO.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pangandaran akan tentukan batas wilayah Desa.

Kepala BAPPEDA Pangandaran Agus Satriadi mengatakan, jumlah Desa di Kabupaten Pangandaran ada 93 yang tersebar di 10 Kecamatan.

“Sebelumnya batas Desa yang diberlakukan prodak Kabupaten Ciamis sebelum 10 Kecamatan menjadi Kabupaten,” kata Agus, Rabu 8 Juni 2022.

Penetapan dan penegasan batas wilayah Desa harus menjadi prioritas pemerintah.

“Apabila batas wilayah Desa tidak jelas, bisa menghambat proses pembangunan dan berpotensi terjadinya konflik antar warga Desa,” tambahnya.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat,” jelas Agus.

Titik kordinat tersebut yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda alam seperti punggung gunung/pegunungan, median sungai atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

“Harapan kami program batas Desa di Kabupaten Pangandaran bisa terealisasi pada tahun 2022,” pungkas Agus. (Kimas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *