PANGANDARAN – Alasan pemagaran sebidang tanah di bibir pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran terkuak.
Diketahui sebelumnya, masyarakat sekitar mempertanyakan pemagaran yang dinilai berimplikasi terhadap pendapatan pelaku usaha wisata berikut Desa bahkan tidak diketahui kapan dan siapa yang melakukan.
Selain itu, mereka juga merasa tidak mendapatkan sosialisasi dari pihak Desa sebelumnya terkait pemagaran dan penyewaan lahan seluas 21000 meter persegi ini.
Kepala Desa Masawah, Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Ukan Suganda mengakui, bahwa sebidang tanah tersebut merupakan harim laut. Ia menyewakannya selama tiga tahun kepada salahseorang pengusaha.
“Pribumi dan yang punya kepentingan sudah setuju. Saya segala sesuatu sering di musyawarahkan. Bahkan hasil rapat pun ada buktinya,” ungkap Ukan, Senin 6 Juni 2022.
Masyarakat yang merasa panik dan bertanya tanya, kata Ukan, ia paham kemana arah berfikir dan tujuannya. Alasan mereka, ia menduga, karena ada investor yang kalah start.
“Makannya saya ketawa aja. Pokoknya saya minta kopi darat, biar jelas. Bumdes tau, Karang Taruna tau, makanya masyarakat yang mana,” tanyanya.
Lebih lanjut, Ukan menerangkan, bahwa investor baru yang kalah start ini belum diketahui program jelasnya yang ditawarkan seperti apa.
“Prinsip saya ingin mensejahterakan dan memberdayakan masyarakat. Makannya Madasari tidak diberikan ke Pemda, ya Masyarakat yang mana,” ia kembali bertanya.
Tujuan penyewaan lahan tersebut, ucap Ukan, adalah untuk pembuatan taman dikemudian hari dan pemagaran supaya tanaman yang baru ditanam tidak terganggu.
“Bukan untuk dibangun, makannya Pak Hendra mau, karena ia sangat peduli terhadap lingkungan pantai. Masuk sana tidak bayar, itu sementara aja supaya pohon yang ditanam cepat besar,” pungkasnya. (Kiki Masduki)