BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menghentikan satu perkara dengan mengedepankan Restorative justice.
Penghentian perkara ini karena tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Saat ditemui awak media di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu 15 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menjelaskan kronologis sampai terjadinya Restorative Justice.
Tersangka Dicky sekitar bulan Maret 2022 meminjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan ada keperluan di Rumah Sakit. Namun kenyataannya motor tersebut tidak dikembalikan, tapi digadaikan ke orang lain. Dan diketahui tersangka dan korban adalah teman dari kecil.
“Dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Kemudian diproses dengan pemberkasan, yang bersangkutan dipanggil, ditangkap dan ditahan. Sampai akhirnya perkara ini masuk ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ungkap Ade.
“Selanjutnya pada tahap dua di kita, ada upaya ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan pelaku. Dan dari pihak keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita korban, dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Banjar memfasilitasi untuk melakukan perdamaian, dengan mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang melalui ke Kejaksaan Tinggi melalui ke Kejaksaan Agung, dan disetujui untuk diberikan penghentian penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
“Hingga akhirnya pada hari ini, kita mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Penuntutan kita hentikan dengan pendekatan Restorative Justice, yang bersangkutan kita keluarkan dari Lapas Kelas IIB Banjar, setelah itu dinyatakan bebas, dan perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, jadi selesai di sini,” pungkas Ade.
Di tempat yang sama, suasana haru terjadi pada tersangka, keluarga tersangka dan korban.
Tersangka Dicky dengan terbata-bata mengucapkan terimakasih kepada keluarganya dan juga kepada korban yang merupakan temannya sendiri.
“Saya mohon maaf atas kekhilafan saya. Terimakasih kepada keluarga Ade yang sudah mengurus keluarga, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, ” ucapnya dengan penuh isak tangis.
Sementara itu, Aan istri dari korban (Agung) hanya bisa memberi nasihat kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya minta jangan sampai diulangi lagi.Kasian kepada orangtua dan anak kamu, cari jalan yang baik dan benar,” ucapnya singkat. (Cup)