PANGANDARAN – Beberapa awak media cetak dan online merasa kecewa dengan adanya larangan tidakan pelarangan peliput kegiatan sekolah di SMK Negeri 1 Pangandaran.
Dalam hal ini sudah melanggar undang – undang pers no 40 tahun 1999 tentang barang siapa yang menghalang halangi tugas pers dalam mejalani tugas dapat pidana 2 tahun denda 500 juta.
Agus salah satu dari media BP online.co Pangandaran merasa kecewa dan kesal atas tidakan kepala sekolah yang melarang media dilarang masuk untuk peliputan kegiatan sekolah.
Masih kata agus saya baru kali ini meresa jengkel ada sekolah yang melarang media tidak boleh meliput.
“Begitu mau masuk saya dihalangi oleh satpam dan langsung bicara bahwa wartawan tidak boleh peliputan kata kepala sekolah,” kata Agus.
“Padahal acara perpisahan itu suatu acara momen bagus. Adanya pelarangan tersebut saya jadi merasa curiga ada apa dengan kepala sekolah,” kata agus.
Ketua MKKS sekolah kejuruan Kabupaten Pangandaran Ngadino menyampaikan untuk soal media dilarang meliput kegiatan SMK 1 pangandaran tidak ada aturannya hanya itu dari kewenangan atau kebijakan kepala sekolah masing – masing.
(Bill)