PANGANDARAN,JURNALJABAR.CO.ID – Masyarakat Dusun Cihideng Blok Sidamulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di rumah warga, Rabu 8 Juni 2022.
Korban atas nama Neyoh di kagetkan di saat hendak minum setelah beraktivitas, kedua Handpont miliknya sudah tidak ada pada tempatnya Sekitar pukul 11.30 Wib, namun ada kecurigaan terhadap satu orang tidak di kenal yang berjalan ke lokasi Hp di simpan.
Korban pun langsung meminta tolong kepada warga dan pelaku AA pun bisa di amankan oleh warga sekitar namun awalnya tidak mengakui di karenakan kedua HP tidak berada pada AA.
Di duga pelaku yang berinisial AA berasal dari Banjaranyar Ciamis dengan berpura – pura mencari ular di lokasi sawah dan sempat di geledah dalam tas yang ia bawa di dalamnya terdapat 2 buah golok, alat pancing juga sandal.
Kecurigaan warga pun makin yakin, dengan keterangan AA (pelaku) yang tidak masuk diakal, dengan berdalih mencari ular tetapi tidak ada peralatan untuk menangkap ular. Dan saat di tanya oleh sejumlah warga pun selalu berbelit – belit.
Selanjutnya, pelaku diamankan pihak kepolisian setelah diamankan oleh sejumlah warga.
Namun sebelumnya di duga pelaku tersebut di bawa terlebih dahulu oleh pihak Desa ke ke kantor desa guna menjaga terjadinya hal – hal yang tidak di harapkan.
Neyoh mengatakan, dirinya mengetahui hilangnya Handpont di dalam tas kecil yang di simpan di dalam keranjang tempat peralatan tani dan di simpan tidak jauh dari lokasi ia beraktivitas.
“Kalau di sawah kan sepi, yang lewat cuman hanya orang tersebut,” ucapnya saat di temui di lokasi kejadian.
Di saat mau minum, kata Neyoh, dompet HP beserta kedua Handpont tidak ada di keranjang dan teriak minta tolong kepada warga yang lewat.
“Bersyukur bisa tertangkap oleh warga, dan saat ini di amankan,” ujarnya.
Setelah di amankan oleh warga sodara AA sempat mengelak tidak mengakui bahwa dirinya mencuri, namun setelah di bawa oleh pihak kepolisian AA pun mengakui bahwa ia benar yang mencurinya.
Setelah adanya pengakuan kepada pihak kepolisian tim Reskrim Polsek Padaherang langsung membawa AA ke lokasi untuk melakukan pencarian kedua HP tersebut, menurut AA kedua HP tersebut di sembunyikan di semak semak tidak jauh dari sungai Ciseel.
Iptu Aan Supriatna selaku Kapolsek Padaherang mengatakan, berdasarkan laporan dari Masyarakat juga kepemerintahan Desa setempat dengan adanya tindakan pencurian yang di lakukan oleh seorang laki- laki AA kini di amankan di polsek Padaherang.
“Setelah di lakukan introgasi AA pun mengakuinya, kami pun bersama tim Reskrim langsung ke lokasi dimana kedua Hp tersebut di sembunyikan,” ujar Aan.
Ternyata, kata Aan, ia seorang residifis pernah melakukan tindak pidana yang serupa dengan mencuri HP pada tahun 2019 di wilayah hukum padaherang.
“Saat di introgasi ia selalu berbelit dan mengaku sedang mencari ular,” jelas Aan.
“Untuk selanjutnya, akan di lakukan pengembangan di takutkan masih ada korban lainnya,” pungkasnya. (Eris)