Potensi Nikah Sirih Setelah Uu Nomor 16 tahun 2019 Sangat Tinggi

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Potensi nikah sirih setelah diterbitkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 sangat tinggi.

Alasannya, karena masyarakat berpikir instan lantaran nikah sirih bisa dilengkapi melalui isbat di Pengadilan Agama untuk melengkapi administrasi perkawinan.

Pemohon dispensasi nikah usia dibawah 19 tahun di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, tingginya dispensasi nikah usia dibawah 19 tahun dilatarbelakangi adanya perubahan Undang Undang Perkawinan.

“Riwayat Undang Undang Perkawinan di Indonesia terjadi dua kali,” kata Ujang, Rabu 8 Juni 2022.

Undang Undang Perkawinan pertama yaitu Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan diubah menjadi Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.

Pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 usia perkawinan perempuan 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.

Setelah diubah menjadi Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 usia perkawinan perempuan dan laki-laki 19 tahun.

“Pihak Kantor Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi Undang Undang Pernikahan agar tidak terjadi nikah dibawah 19 tahun,” tambah Ujang.

Pemerintah memberi dispensasi bagi calon pengantin baik laki-laki dan perempuan yang mengajukan perkawinan.

Tahap untuk mendapat dispensasi calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA, lalu KUA menerbitkan penolakan.

Setelah terbit penolakan dari KUA lalu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi dan setelah itu bisa dilakukan perkawinan.

“Berdasarkan data pasca perubahan Undang Undang Perkawinan tahun 2020 sebanyak 213 pasangan dan tahun 2021 sebanyak 90 pasangan,” terang Ujang.

Pada tahap pengajuan dispensasi harus dihadiri oleh wali, pasangan calon pengantin, orang tua ke dua calon pengantin.

Proses dispensasi nikah dibawah 19 tahun tersebut bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

“Kami sadari bahwa potensi nikah sirih setelah diterbitkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 sangat tinggi karena masyarakat bisa saja berpikir instan dan setelah itu baru mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama untuk melengkapi administrasi perkawinan,” pungkasnya. (Kimas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *