PANGANDARAN – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Pangandaran terus melakukan sosialisasi pembayaran kepada Wajib Pajak Kendaraan melalui T-Samsat atau Tabungan Samsat.
Kepala Samsat Pangandaran Adun Abdullah Syafi’i mengatakan, T-Samsat merupakan layanan tabungan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya pengesahan STNK tahunan.
Selain itu juga sebagai sarana untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Terkadang Wajib Pajak Kendaraan lupa menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) selain itu juga mereka malas untuk antre saat melakukan pembayaran,” kata Adun, Kamis 9 Juni 2022.
Untuk mengatasi persoalan tersebut dilakukan terobosan canggih dalam upaya memaksimalkan dan merealisasikan target pajak kendaraan.
“Pembayaran Pajak Kendaraan lebih mudah melalui T-Samsat karena mengandalkan sistem pembayaran otomatis yang membuat Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Samsat,” tambah Adun.
Sistem T-Samsat akan mendebet dan membayarkan Pajak Kendaraan secara otomatis dengan syarat memiliki saldo di rekening BJB.
“Sistem pembayaran Pajak Kendaraan dengan cara dicicil atau diangsur sesuai kemampuan nasabah melalui tabungan secara tepat waktu dan tepat jumlah,” jelasnya.
T-Samsat juga memiliki keunggulan yang langsung terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar.
T-Samsat juga bebas biaya administrasi dan lebih leluasa dalam menentukan tanggal dan nominal cicilan.
Ada beberapa ketentuan dalam program T-Samsat diantaranya, harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank BJB.
Wajib Pajak juga harus menyerahkan fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku seperti E-KTP atau SIM atau Paspor.
“Foto copy dengan catatan bahwa nama pemilik rekening bank BJB harus sama dengan nama yang tercantum dalam kartu identitas diri dan di STNK,” pungkas Adun. (Kimas)