PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Bara Jum’at 15 Juli 2022.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut pimpinan DPRD dan anggota Legislatif DPRD Pangadanran, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Setda, Para Asisten Lingkup Setda, Para Kepala dan Kabid SKPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, Kapolres dan Dandim 0613 Ciamis.
Adapun Agenda yang digelar antara lain :
1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran.
2. Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Pangandaran.
3. Penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2023.
4. Pandangan Umum (Pandum) Fraksi – fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2023.
5. Jawaban Bupati Pangandaran atas Pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2023.
Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Asep Noordin, menyampaikan dalam rekomendasinya yaitu peningkatan dalam penyelenggaraan Pemerintah dengan adanya pendidikan dan pelatihan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Adanya kajian kembali mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai di tahun sebelumnya sehingga sektor mana yang perlu perbaikan dengan dasar kalkulasi dan kondisi sebenarnya,” kata Asep.
Asep mengatakan, dalam tata pengelolaan aset daerah dan tata kelola keuangan tidak kalah penting, dengan ditingkatkannya Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih berkompeten.
“Saya juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh diberbagai sektor terhadap permasalahan agar nantinya jika ada temuan atau rekanan yang bermasalah bisa secepatnya di minimalisir,” pungkasnya. (Kimas)