KOTA BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Dari 1.002 warga Kota Bandung, hampir 60 persen di antaranya menilai kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin lebih baik dalam menangani persoalan keagamaan.
Hal ini dibuktikan dari hasil survei Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) dari 20-30 Juli 2022.
Lima indikator yang menjadi penilaian ini antara lain, perlindungan terhadap kebebasan beribadah, pengelolaan kerukunan beragama, perlindungan terhadap kebebasan beragama, pengelolaan, penataan, dan perbaikan tempat ibadah, serta pengelolaan dan penataan kegiatan keagamaan.
Pada indikator perlindungan terhadap kebebasan beribadah, sebanyak 59,9 persen warga menilai kinerja Pemkot tahun ini lebih baik.
Lalu, pada indikator pengelolaan kerukunan beragama, sebanyak 59,2 persen warga Kota Bandung juga menilai lebih baik. Kemudian, 58,7 persen warga Kota Bandung merasa perlindungan terhadap kebebasan beragama semakin lebih baik.
Untuk pengelolaan, penataan, dan perbaikan tempat ibadah, sebanyak 58,9 persen warga juga merasa kinerja Pemkot Bandung sudah semakin membaik.
Terakhir, sebanyak 58,1 persen warga Kota Bandung menilai pengelolaan dan penataan kegiatan keagamaan dari Pemkot Bandung sudah lebih baik.
Sedangkan yang menilai kinerja Pemkot Bandung di bidang kegamaan menjadi lebih buruk, terhitung tak lebih dari 10 persen responden.
Beberapa langkah yang telah diupayakan Pemkot Bandung untuk meningkatkan kinerja dalam bidang keagamaan, di antaranya program Bebas Buta Huruf Alquran, Koperasi Masjid, dan Gesit (Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah).
Seluruh kegiatan ini juga selaras dengan visi Bandung sebagai kota yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.
Misalnya Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) Kecamatan Sukajadi berkolaborasi dengan berbagai pihak membuat program Sukajadi Mengaji. Sudah ada 5 RT dari 5 kelurahan yang menjadi percontohan.
Lalu, program lain berupa Koperasi Masjid ‘Kebal’ (Keluarga Besar Al Muttaqien) juga menjadi salah satu upaya Pemkot Bandung beserta jajaran kewilayahan dalam memakmurkan masyarakat di sekitar masjid.
Mereka mengedukasi masyarakat yang terjerat rentenir. Sebanyak 175 orang di luar anggota koperasi telah dibantu dari 28 kelompok koperasi Kebal.
Kemudian, upaya lainnya yakni sertifikasi tanah tempat ibadah lewat program Gesit atau gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.
Program tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum atas lahan tempat ibadah yang selama ini digunakan ibadah oleh masyarakat.
Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah. (MW)