PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus mengoptimalisasi fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, menurut dia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
“Fungsi dari JDIH ini juga memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara akurat, cepat, lengkap dan mudah. Anggota JDIH juga mulai dari institusi pusat, kementerian, swasta, provinsi dan daerah. Termasuk sekretariat DPRD Pangandaran masuk dalam JDIH,” ujarnya Jumat 05 Agustus 2022.
Asep menyebutkan, JDIH ini tertuang dalam Perturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2012. Dengan adanya JDIH, informasi hukum dan produk hukum bisa dibuka secara transfaran, baik di sekretariat DPRD maupun Sekretariat Daerah.
“Stakeholder dan masyarakat umum bisa mengetahui informasi produk hukum dengan sekali klik. Mempercepat dan mempermudah mengakses produk hukum,” tuturnya.
Asep juga menjelaskan, bahwa JDIH ini harus dikelola secara inovatif dan kretif, supaya diterima dengan mudah oleh masyarakat. Artinya harus mempermudah, bukan malah mempersulit.
“Produk hukum daerah di Kabupaten Pangandaran harus bisa membumi dan dipahami oleh masyarakat dengan adanya JDIH. Kita sudah Launching JDIH,” beber Asep.
Terlebih, sambung Asep, unsur stakeholder juga sudah dikumpulkan dalam sosialisasi JDIH ini. Supaya nantinya bisa turut ikut menyampaikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya sistem ini, masyarakat juga tidak harus cape datang ke Kabag Hukum Setda Pangandaran atau Sekretariat DPRD. Cukup klik saja,” pungkasnya. (Kimas)