Seorang Pria di Pangandaran Diamankan Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pangandaran. Pelaku berinisial AI (33) yang nekat mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku mencabuli sebut saja bunga (nama samaran,red) di Kamar Kontrakan di wilayah Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Pelaku pencabulan tersebut berprofesi petani. Dengan melakukan aksi bejatnya, pria ini nekat mencabuli tetangganya sendiri sejak 23 Juli 2022 lalu.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kanit PPA Polres Pangandaran Bripka Edi Hariawan Oktora mengatakan, korban dibujuk rayu akan dijanjikan dinikahi hingga diberi fasilitas uang dan HP android.

Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 di salah satu MTS itu disetubuhi pelaku sebanyak 10 kali sejak 23 Juli lalu di sebuah kontrakan setiap pukul 22.00 WIB dan 04.30 pagi.

Setelah mendapat laporan, kemudian polisi bergerak. Hingga akhirnya pelaku diringkus saat hendak mengantarkan makanan kepada korban.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2), ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat (1), UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP Pidanal dengan minimal hukuman 7 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Kimas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *