Usai Gelar Aksi di Pintu Masuk, Perwakilan Massa Temui Kepala Disparbud Pangandaran

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO,ID – Pasca menggelar aksinya di pintu masuk objek wisata pantai Karapyak sebanyak 7 orang perwakilan massa dari para pelaku usaha di objek wisata pantai Karapyak menemui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Senin 15 Agustus 2022.

Perwakilan massa yang hendak beraudensi tersebut langsung diterima oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tonton Guntari beserta jajarannya di gedung Tourism Informasion Centre (TIC).

Saat beraudensi, terpantau para pelaku usaha sempat memanas dengan argumennya dan menuntut keinginannya kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar menurunkan harga tiket masuk objek wisata Karapyak.

Kepala Disparbud Pangandaran Tonton Guntari mengaku bahwa dirinya tidak bisa memutuskan sendiri terkait keinginan para pelaku usaha.

“Kendati demikian, saya siap untuk menyampaikan keluhan dari teman-teman pelaku usaha kepada pak Bupati,” ujarnya.

Selain menuntut mahalnya harga tiket masuk, kata Tonton, para pelaku usaha di kawasan objek wisata pantai Karapyak menyampaikan keinginan merubah kelas wisata Karapyak dari kelas 1 menjadi kelas 2.

“Intinya saya tidak bisa memutuskan karena bukan kewenangan saya, tetapi saya hanya bisa menampung dan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan daerah yakni Bupati,” sebutnya.

Menurut Tonton, saat ini, selain objek wisata pantai Karapyak, beberapa objek wisata di Kabupaten Pangandaran juga mengalami penurunan dan hal itu akan menjadi evaluasi pihaknya.

“Bukan hanya Karapyak, saat ini semua destinasi di Pangandaran sedang mengalami penurunan namun belum tahu persis persentasenya berapa,” keluh Tonton.

Tonton menambahkan, pihaknya juga menerima beberapa keluhan yang disampaikan para pelaku usaha saat audensi diantaranya tidak adanya jaringan seluler.

“Di era zaman digital seperti sekarang, jaringan internet sangat dibutuhkan, poin tersebut juga masuk kedalam kategori menaikan retribusi. Memang jika di lihat dari point Peraturan Bupati (Perbup) ada beberapa yang harus di perbaiki atau di kaji ulang,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Agus Supendi perwakilan Forum Komunikasi Pelaku Usaha Pantai Karapyak (Kompak) mengatakan, bahwa dirinya melihat ada tiga point kebijakan pemerintah yang menurutnya masih crusial yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Ada 10 persyaratan dinas parawisata yang bisa menaikan retribusi diantaranya akses jalan, akomodasi, jaringan internet, perparkiran dan masih banyak lagi,” katanya.

Sementara di objek wisata pantai Karapyak, sambung Agus, ada tiga hal yang tidak terdapat di objek wisata pantai Karapyak diantaranya perparkiran, jaringan internet dan akomodasi.

“Akomodasi secara fakta dilapangan memang ada penginapan tapi untuk di dunia pariwisata pasti mempunyai standarisasi, mana yang layak jual untuk tamu dan mana yang tidak dan inilah yang menjadi kendala kami,” keluhnya.

Agus menegaskan, ketiga point tersebut yang menjadi sorotan pihaknya, karena dari 10 persyaratan tiga hal ini tidak ada berarti ini bisa dinyatakan batal demi hukum atau gugur demi hukum karena ini berbicara peraturan.

“Ya bisa katakan cacat hukum,” tegasnya.

Dari hasil audensi tersebut, kata Agus, bahwa Kepala Dinas Parbud akan menindaklanjuti dengan mengirimi surat kepada Bupati, sementara itu kami para pelaku usaha menunggu jawaban dalam waktu satu pekan.

“Kalau dalam waktu satu pekan tidak ada keputusan yang pasti, maka kami akan melayangkan surat dan melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Pangandaran,” tutupnya. (Bill)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *