PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pangandaran.
Pria berinisial T (43) warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ditangkap setelah terciduk akan menjual narkotika jenis sabu.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat membenarkan, adanya penangkapan warga Pangandaran yang mengedarkan narkoba.
“Ya betul ada penangkapan pada beberapa waktu yang lalu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pangandaran,” kata AKBP Hidayat, Jumat 23 September 2022.
Ia mengatakan penangkapan pengedar narkoba di Pangandaran terjadi pada Minggu 18 September 2022 pukul 00.10 WIB.
Menurutnya pengungkapan terhadap tersangka pengedaran tersebut berawal dari laporan warga setempat.
“Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengedaran yang sering dilakukan korban di pondok seni. Transaksi yang dilakukan merupakan narkoba jenis sabu,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tersangka dibekuk polisi di Gang Surya Kencana, Pananjung, Desa Pangandaran dekat salah satu wisma ketika tersangka akan menjual sabu kepada pemesan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil amankan 5 paket narkoba dan uang penjualan senilai Rp 500 ribu,” katanya.
Menurutnya pelaku merupakan seorang pegawai di salah satu wisma di Pangandaran. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Pangandaran.
Sementara tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukuman penjaranya 4 sampai 12 tahun. (Kimas)