PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Terkait tabungan siswa di Sekolah Dasar 3 Kedungwuluh dengan jumlah Rp 119 juta tak bisa kunjung di kembalikan.
Hal itu menjadi polemik di kalangan orang tua siswa, perihal tersebut pihak wali murid di dampingi komite sekolah dan kepala sekolah melakukan perjanjian ke empat kalinya dengan pihak terkait.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pangandaran Darso mengatakan, terkait hutang tabungan sekolah itu akan dilunasi oleh keponakannya yang terkait.
“Soal hutang keseluruhannya akan dilunasi oleh keponakanya E (Pelaku.red),” kata Darso saat di wawancarai melalui sambungan telepon, Kamis 29 September 2022.
Setelah melakukan perjanjian ulang dengan E (Pelaku), kata Darso ahirnya wali murid memberikan kesempatan pengembalian paling lambat tanggal 18 oktober 2022 dan menjadi jaminan satu unit kendaraan mobil L300.
“Apabila tidak ada realisasi dari tanggal yang sudah di tentukan jaminanya mobil L300, saya sudah memegang surat perjanjiannya dan lengkap di tandatangani oleh beberapa pihak terkait,” ucap Darso
Untuk langkah selanjutnya, Darsk akan terus menekan supaya bisa ditindak lanjuti dan ada pendekatan secara kekeluargaan dengan baik-baik supaya pengembalian hutang kepada peserta didik bisa maksimal sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan.
Bahkan ia sudah mengantisipasi dari sekarang untuk bulan juni 2023 kepada pihak kepala sekolah para dewan guru bilamana yang memiliki sangkutan hutang piutang harus di pres atau di tagih dari sekarang.
“Saya menghimbau kepada dewan guru dan kepala sekolah harus bisa memanage keuangan supaya pas nanti pengembalian tabungan tidak ada masalah,” paparnya.
Selanjutnya, kelola dengan baik laksanakan dengan lancar dan jangan sampai menjadi permasalahan yang mengakibatkan orang tua sudah tidak percaya lagi untuk menabung di sekolah. (Bill)