CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Tim Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial BD (29) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
“Tim Satreskrim Polres Ciamis tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan tersangka BD. Kejadian terjadi pada tanggal 4 September 2022 dini hari, dan hari itu juga berhasil kami amankan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa 27 September 2022.
Tony menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan ini dengan dasar kesal terhadap korban. Kekesalan itu akhirnya dilampiaskan dengan melakukan penganiayaan hingga luka berat menggunakan senjata tajam.
“Tersangka kesal dengan korban. Karena korban yang menurut pelaku sering mengendari bermotor ugal ugalan knalpot bising. Sehingga ketika korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dianiaya dan dibacok dengan sebilah parang,” tutur Tony.
Akibat tindakan tersangka, kata Kapolres Ciamis, BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kiki Masduki)