BOGOR, JURNALMEDIA.ID – Bupati Bogor, Iwan Setiawan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Bogor terhadap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Rabu 28 September 2022.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, sidang paripurna ini merupakan rangkaian dari sidang paripurna sebelumnya mengenai penyampaian Rancangan Perubahan KUA, Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif di tingkat badan anggaran dengan seluruh perangkat daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan saran dan masukan sehingga dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini,” ungkap Iwan.
Untuk diketahui, materi perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2022, diantaranya, pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar 8 triliun 736 miliar rupiah, belanja daerah diproyeksikan sebesar 9 triliun 970 miliar rupiah. Terdapat defisit belanja sebesar 1 triliun 233 miliar rupiah yang disebabkan oleh kebutuhan belanja daerah yang melampaui pendapatan daerah, serta pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 684 milyar rupiah.
Pada rapat paripurna tersebut, Plt. Bupati Bogor juga menyampaikan nota keuangan dan dokumen Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023.
“Ini harus cepat dan kami punya target waktu untuk APBD perubahan harus selesai di tanggal 30 September 2022. Kami apresiasi kepada DPRD yang agenda rapat paripurnanya sangat padat, karena harus marathon menyelesaikan semuanya. Jadi pos-pos yang belum teranggarkan harus bisa masuk ke APBD perubahan,” terang Iwan.
Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, jajaran Pemkab Bogor, direksi BUMD dan pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, beserta para pimpinan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan tokoh masyarakat. (Aulia)