JURNALJABAR.CO.ID– Trading valuta asing (foreign exchange/forex) merupakan sesuatu yang legal di Indonesia.
Masyarakat bisa menggunakannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan, bahkan ada yang digunakan untuk hidup atau yang dikenal dengan trading for living.
Tetapi sayangnya banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan trading forex untuk melakukan penipuan, dengan iming-iming cuan jumbo dan pasti (fix income).
Beberapa kasus penipuan mengatas namakan trading forex pun heboh belakangan ini. Memang benar trading forex bisa menghasilkan profit yang besar, tetapi risikonya juga sebanding, high risk high return.
Jika ada yang menawarkan trading forex bisa menghasilkan fix income, bisa dipastikan itu adalah penipuan!
Dalam trading forex terdapat beberapa pemangku kepentingan yakni pedagang berjangka, pialang (broker) berjangka, wakil pialang berjangka, dan bank umum penyimpan margin dana kompensasi, dan jaminan, serta nasabah.
Seperti disebutkan sebelumnya semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Jadi sekali lagi trading forex di Indonesia sebenarnya legal. Untuk bisa trading forex dengan benar begini alur sederhananya.
1. Mendaftar Di Broker Terpercaya
Untuk menjadi nasabah, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di perusahaan pialang berjangka melalui wakil pialang berjangka. Ada 60-an perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Bappebti. adapun 5 perusahaan yang kami rekomendasikan termasuk dalam 60 perusahaan pialang yang terdaftar Bappebti tersebut.
Jika ingin trading forex, sebaiknya bertransaksi di broker lokal yang diregulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Bappebti.
Hal ini penting agar terhindar dari kasus penipuan yang bisa membawa raib modal yang kita tanamkan seperti kasus Sunton Capital (SuntonFX) pada Oktober 2021 lalu.
Sunton Capital disebut mengiming-imingi profit yang cukup besar, di kisaran 5% sampai dengan 20%.
Sayangnya, bukannya mendapat cuan jumbo, modal para nasabahnya justru dibawa kabur, ditengarai nilainya miliaran rupiah.
2. Deposit Dana Di Broker Terpercaya
Setelah terdaftar, nasabah mendepositkan sejumlah dana sebagai modal yang sudah disepakati ke rekening perusahaan. Dana tersebut akan disimpan di bank umum penyimpan yang sudah ditunjuk oleh Bappebti.
Dana tersebut disimpan di rekening terpisah atau yang dikenal dengan segregated account, dimana hanya bisa digunakan untuk keperluan transaksi nasabah, sehingga keamanan dana yang disimpan bisa terjamin.
Ada delapan bank umum penyimpan yang ditunjuk oleh Bappepti diantaranya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan lainnya.
3. Menggunakan Metatrader
Jika broker menggunakan Metatrader, maka dana yang ditransfer akan masuk ke platform tersebut, dan transaksi trading forex sudah bisa dilakukan.
Namun sekali lagi yang perlu diingat, semua transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri, tidak bisa dilakukan oleh wakil pialang berjangka, atau perusahaan pialang berjangka. Jika transaksi dilakukan oleh wakil pialang berjangka maka hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.