Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini

JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Pengadilan Negeri Tangerang, akan menggelar sidang putusan trading Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (28/10). Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut crazy rich Medan itu, dengan tuntutan penjara 15 tahun dan pengembalian seluruh uang para korban.

“Benar pagi ini, sesuai jadwal jam 10.00 WIB,” kata Arief Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).

Dalam persidangan sebelumnya, Indra Kenz, dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.

Pasal Pidana

Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ucap Jaksa, Primayuda Yutama, dikonfirmasi, Kamis (6/10).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terang Jaksa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *