JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Kejari (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman yang menjerat tersangka berupa hukuman di atas lima tahun.
Pertimbangan penahanan, kata Freddy, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP denganancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.
Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE. “Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya di Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Menurut Freddy, penahanan Nikita sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Nikita sempat berteriak dan histeris di ruang pemeriksaan Kejari Serang. Namun, setelah petugas melakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Dia menegaskan, Nikita akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga 13 November 2022. Hal itu dilakukan sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.