Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap, Ini Modusnya

JURNALJABAR.CO.ID – Tim gabungan Unit Resmob, Satreskrim Polres Cimahi, dan Satreskrim umum Polda Jabar berhasil meringkus pelaku Rizal Nugraha Gumilar alias Ical pembunuh anak perempuan berinisial PS (12) dikawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

kapolres Cimahi mengatakan, AKBP Imron Ermawan, penangkapan tersangka hanya berselang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Alhamdulillah Allah memberi jalan dan memudahkan tim gabungan direktorat kriminal umum Polda Jabar dan tim dari Polres Cimahi,” kata Imron.

Sebagai informasi, PS seorang anak perempuan yang duduk di bangku SD tewas ditusuk pelaku usai pulang mengaji dikawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pada Rabu (19/10/2022).

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku ini bernama Rizal Nugraha alias Ical yang masih berumur 22 tahun.

Indentitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, dari plat nomor pelaku, didapatkan rumah pelaku yang berada di kawasan Maleber Kota Bandung.

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Ical tidak ada di kediamannya, selain mengantongi indentitas pelaku berupa wajah, polisi juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor dan sepatu pelaku.

“Adapun modusnya, berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi. Minggu (23/10)

Ia menjelaskan, indentitas pelapor adalah orang tua korban dan tersangkanya adalah Rizaldi Nugraha Gumilang atau Ical, tersangka ini memang sudah teridentifikasi dari penyesuaian data dan alat bukti sehingga di simpulkan tersangka inilah sebagai pelakunya.

“Kronologis kejadian nya korban pergi mengaji, sekitar pukul 18.46 WIB pulang ngaji korban berpisah dengan teman nya, dilihat oleh tersangka kemudian tersangka turun dan menghampiri untuk meminta barang dalam ini HP,” bebernya.

Lebih jauh ia mengatakan, HP tidak ada kemudian PS ditusuk langsung oleh pelaku, lalu kemudian Ical melarikan diri. Dalam posisi berlari dengan bersimbah darah menuju rumah korban teriak meminta tolong dan dibawah kerumah sakit oleh dua orang tetangganya.

“Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit ini, nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah, video rekaman CCTV detik-detik pelaku datang dan korban sempat berjalan setelah ditusuk pun sempat viral di media sosial,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan anak hingga mati,” pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *