SI PEMBUNUH YANG “SENYUM” DI LIFT TERTANGKAP

JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Kasus pembunuhan perempuan berinisial AYR (36 tahun), yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi diungkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial R membunuh korban yang merupakan rekan kerja korban. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pelaku membunuh korban akibat sakit hati.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat menjelaskan motif pembunuhan tersebut.

“Yang bersangkutan membunuh korban karena motif tersangka sakit hati,” ujar Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Pada saat kejadian, kata Hengki, R dan korban yang merupakan rekan kerja mulanya sedang berbincang mengenai konten podcast. Di tengah perbicangan, AYR disebut mendapatkan panggilan telepon dari seseorang berinisial H yang tidak disukai pelaku.

“Saat sedang ngobrol, tiba-tiba korban mendapat telepon dari seseorang, diduga pelaku adalah H. Tersangka ini enggak suka sama H. Menurut tersangka, H ini pernah bermasalah sama korban,” kata Kombes Hengki.

Keduanya pun terlibat adu mulut. Sampai akhirnya pelaku naik pitam dan membunuh korban karena melontarkan perkataan yang dianggap menyakiti hati.

“Kami masih dalami lagi keterangan sementara sakit hati,” kata Kombes Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang. R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka,” ujar Kombes Hengki.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Kombes Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

R pun ditangkap oleh penyidik di kawasan Pondok Gede pada Selasa kemarin.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *