JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Tetangga di sekitar kediaman rumah pasangan suami istri (pasutri) yang tega menganiaya asisten rumah tangga di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengungkapkan sikap kedua pelaku. Menurutnya, ART tersebut diperlakukan secara tidak manusiawi.
Aris sang tetangga pun menyayangkan sikap dari pasutri berinisial YK (29) dan LF (29) yang kini sudah dibekuk oleh kepolisian Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (31/10).
Korban Selalu Dikunci oleh Para Pelaku
Aris mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang merupakan pasutri itu kerap melakukan tindakan penyiksaan kepada korban. Bahkan, korban juga seringkali ditinggal di dalam rumah dan dikunci dari luar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku seringkali menyiksa dengan menggunakan perabot rumah tangga hingga di tubuh korban banyak terdapat luka lebam dan memar.
“Ketika pasutri itu keluar dan pembantunya tidak diajak, ini selalu digembok dari luar” lanjut Aris, kepada wartawan.
Menghindari Kecurigaan Tetangga
Penyekapan di dalam rumah sendiri diduga dilakukan demi menghindari kecurigaan dari para tetangga.
Kasus ini sempat viral di media sosial usai korban ART yang berinisial R (29) diselamatkan warga saat pemilik tengah keluar. Warga serta unsur keamanan kemudian menjebol rumah pelaku dan menemukan korban penuh luka di dalam rumah.
Mulanya terdapat satu orang tetangga yang mengetahui kejadian itu, kemudian saksi pertama langsung melaporkan ke petugas keamanan di kompleks tersebut. Saat kedua pelaku pulang ke rumah, adu mulut sempat mewarnai penyelamatan korban.
“Korban ini mengatakan jika dirinya selalu dianiaya menggunakan tangan kosong, hingga perabot rumah tangga. Itu terjadi saat dia melakukan kesalahan seperti tidak mencuci tangan saat hendak menggendong bayi, kemudian saat setrika baju tidak rapi juga ketika lupa tidak mematikan keran air” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Adapun kedua pelaku tersebut, lanjut Niko, kedua tersangka kemudian dijerat menggunakan Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Disebutkan keduanya akan menginap di dalam bui selama sepuluh tahun.
Polisi kemudian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti perabot rumah tangga yang disebut digunakan untuk menyiksa.
Korban R sendiri saat ini masih terbaring di rumah sakit, dan akan mendapatkan pendampingan tim khusus untuk pemulihan trauma yang dialami.