Cara Cek NIK KTP Online dan Offline Terlangkap

Jurnaljabar.co.idCara cek nomor NIK KTP secara online dan offline dapat memudahkan setiap penduduk dalam melakukan pengecekan.  Penduduk perlu mengetahui cara untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi NIK KTP memiliki kepentingan yang besar dan sering digunakan dalam berbagai proses administrasi kependudukan. Penting bagi penduduk untuk mengetahui dan memastikan apakah NIK KTP mereka masih berlaku dan aktif, baik melalui pemeriksaan secara online maupun offline.

Cara Cek NIK KTP Online dan Offline Terlangkap

Untuk mengetahui apakah NIK KTP telah terdaftar atau belum, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, baik secara online maupun offline. Salah satunya adalah dengan mengunjungi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah domisili. Namun, cara yang lebih mudah adalah melalui pemeriksaan NIK KTP secara online melalui beberapa metode yang tersedia. Berikut ini adalah beberapa metode pengecekan yang dapat digunakan:

1. Cek Melalui Website Dukcapil

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online melalui website Dukcapil sesuai dengan domisili, contohnya di Jakarta, adalah sebagai berikut:

2. Cek Melalui GISA Virtual Assistant

Untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online melalui GISA Virtual Assistant, yang merupakan program pemerintah melalui Dukcapil untuk meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan, termasuk pengecekan NIK KTP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Klik pada ikon pesan berwarna biru di bagian kanan bawah halaman.
  • Isi data diri Anda, termasuk nama, alamat email, dan nomor ponsel.
  • Klik tombol “Masuk”. e. Sampaikan keluhan atau permintaan Anda melalui kolom pesan yang disediakan.

3. Cek Lewat Media Sosial

alah satu cara untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online adalah melalui media sosial resmi Dukcapil dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM) dan menyampaikan keperluan Anda. Berikut adalah langkah-langkah dan informasi akun media sosial resmi Dukcapil:

  • Untuk akun resmi Dukcapil di Facebook, kunjungi akun “Halo Dukcapil”.
  • Untuk akun resmi Dukcapil di Twitter, kunjungi akun “@ccdukcapil”.

Kirimkan pesan melalui fitur direct message (DM) pada akun media sosial tersebut dan sampaikan keperluan Anda untuk melakukan pengecekan NIK KTP.

4. Cara Cek NIK KTP Melalui SMS

Untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online melalui layanan SMS Dukcapil Kemendagri, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buat pesan SMS dengan format: Cek#KTP#NIK
  • Kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-999, yang merupakan nomor Dukcapil Kemendagri.

5. Cara Cek NIK KTP via WhatsApp

Cara cek NIK KTP online untuk mengetahui apakah NIK KTP masih aktif atau tidak juga dapat dilakukan melalui WhatsApp dengan langkah-langkah berikut:

  • Buat pesan WhatsApp dengan format:
  • Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. b. Kirim pesan WhatsApp tersebut ke nomor 0813-2691-2479.

6. Cek Melalui Call Center

Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK KTP secara online melalui hotline atau call center dengan menghubungi Halo Dukcapil melalui langkah-langkah berikut:

  • Hubungi nomor 1500-537.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK KTP.

7. Cara Cek NIK KTP Melalui Email

Cara lain untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online adalah melalui pengiriman email ke Dukcapil dengan langkah-langkah berikut:

  • Isi subjek email dengan format: #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
  • Sampaikan informasi yang Anda inginkan di isi email.
  • Kirim email tersebut ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Tunggu balasan email dalam kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.

8. Cek Secara Offline Melalu Kantor Dukcapil

Jika NIK KTP tidak aktif, tidak terdaftar, atau tidak tercatat di Dukcapil nasional, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara offline dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai dengan domisili:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dalam bentuk asli.
  2. Kunjungi kantor Dukcapil yang berada di wilayah domisili Anda.
  3. Serahkan dokumen-dokumen pendukung kepada petugas Dukcapil di sana.
  4. Berikan informasi yang diperlukan dan sampaikan masalah terkait NIK KTP yang tidak aktif atau tidak terdaftar.
  5. Petugas Dukcapil akan membantu Anda dalam proses pelaporan dan pendaftaran NIK KTP. Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen Anda dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbarui atau mendaftarkan NIK KTP Anda.

Akhir Kata

Demikianlah informasi mengenai cara cek NIK KTP yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah terkait NIK KTP yang tidak aktif atau tidak terdaftar dengan bantuan langsung dari kantor Dukcapil di wilayah domisili Anda ataupun melalui online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *