Jurnaljabar.co.id – Cara daftar imei iphone sangat berguna bagi kita yang membeli hp di luar negeri dan ingin memakainya di wilayah Indonesia. Di negara ini, sejak tanggal 18 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan kebijakan untuk memblokir IMEI ponsel yang tidak dibeli di Indonesia. Tindakan ini dilakukan untuk mengatasi penyelundupan ponsel ilegal dan juga untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri yang kondusif. International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang terpasang pada telepon seluler.
Cara Daftar IMEI iPhone Secara Online dengan Mudah
Pemerintah akan memblokir IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri atau dibeli dari pasar barang ilegal yang tidak terdaftar di Central Equipment Identity Register (CEIR), yaitu sebuah sistem pendaftaran identitas ponsel. Jika IMEI terblokir, ponsel tidak dapat digunakan untuk aplikasi yang memerlukan koneksi internet, sehingga pengguna tidak bisa berkomunikasi karena tidak memiliki jaringan.
Agar IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak terblokir, Anda dapat mendaftarkan IMEI ponsel ke Kemenperin secara mandiri. Namun sebelum melakukannya, pastikan bahwa iPhone yang Anda beli bukanlah barang ilegal dan diperoleh secara legal.
Berikut ini adalah persyaratan dan cara daftar imei iPhone:
Persyaratan Daftar IMEI iPhone
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri:
- Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua (2) unit.
- Nilai kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh melebihi 500 dolar AS (setara Rp7,3 juta), baik jika dibawa sendiri (hand carry) maupun melalui jasa ekspedisi.
- Jika jumlah ponsel yang dibeli melebihi batas yang ditetapkan, kelebihan unit ponsel akan disita.
- Jika nilai ponsel melebihi batas yang ditetapkan, akan dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga ponsel tersebut.
- Untuk ponsel yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman melalui Bea Cukai.
- Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu melakukan registrasi IMEI, mereka hanya perlu mendaftar di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
- Skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk iPhone yang hilang atau dicuri. Untuk melakukan pemblokiran IMEI iPhone yang hilang atau dicuri, Anda perlu menunjukkan surat bukti kehilangan dan melaporkannya kepada operator seluler.
2. Cara Daftar IMEI iPhone via Situs Web Beacukai
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone melalui situs web Bea Cukai:
- Buka laman resmi Bea Cukai di beacukai.go.id.
- Isi data pribadi Anda dan lengkapi informasi barang yang akan didaftarkan.
- Masukkan nomor IMEI ponsel iPhone yang ingin Anda daftarkan.
- Jika ada, unggah surat karantina yang diperlukan.
- Isi kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Send” atau “Kirim”.
- Tunggu hingga Kode QR dan Registration ID muncul di layar.
- Setelah mendapatkan Kode QR dan Registration ID, Anda perlu mendatangi kantor Bea Cukai untuk melakukan pemindaian (scanning) Kode QR pada bagian pemeriksaan Bea Cukai.
- Setelah selesai mengurus masalah perpajakan, Anda akan mendapatkan persetujuan dari petugas Bea Cukai.
Pastikan Anda mengikuti instruksi yang tertera di situs web Bea Cukai dengan teliti untuk menyelesaikan proses pendaftaran IMEI iPhone dengan sukses.
Akhir Kata
Demikianlah informasi mengenai cara daftar imei iphone yang tidak dibeli di Indonesia dan cara mendaftarkan IMEI iPhone secara mandiri melalui situs web Bea Cukai. Penting untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa ponsel yang Anda miliki telah diperoleh secara sah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya. Terima kasih!