Cara Membuat KTP Online (KTP Digital) Beserta Syaratnya

Jurnaljabar.co.idCara membuat KTP Online penting diketahui oleh semua masyarakat agar mereka bisa melakukan pembuatan KTP digital dengan mudah. Banyak orang mencari informasi mengenai syarat dan langkah-langkah untuk membuat KTP digital karena mereka ingin melakukan transformasi dari KTP elektronik fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai menerapkan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik. Seiring dengan kebijakan ini, stok blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi. Menurut laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penggunaan KTP digital berarti dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat. Apa saja persyaratan untuk membuat KTP digital dan bagaimana cara membuat IKD?

Panduan Cara Membuat KTP Oline (KTP Digital) Beserta Syaratnya

KTP Digital merupakan proses pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik dalam bentuk foto maupun QR Code.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi. KTP elektronik (KTP-el) akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal sebagai KTP Digital.

Lalu, bagaimana cara membuat KTP Digital secara online melalui smartphone? Apa saja syarat-syarat pembuatan KTP Digital? Apa perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP konvensional? Temukan informasi selengkapnya di bawah ini.

1. Persyaratn Membuat KTP Digital

Disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk membuat KTP digital adalah memiliki handphone yang terhubung dengan jaringan internet, karena proses pembuatan KTP digital dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri. Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, penting untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif. Bagi mereka yang tidak memiliki handphone, mereka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat KTP Digital:

  1. Memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau e-KTP.
  2. Memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
  3. Memiliki smartphone yang menggunakan sistem operasi Android.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat memulai proses pembuatan KTP Digital.

2. Cara Membuat KTP Online (KTP Digital)

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Play Store.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone. Setelah itu, klik tombol verifikasi data.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan dengan teknologi Face Recognition.
  4. Selanjutnya, pilih opsi “Scan QR Code” yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  5. Jika proses berhasil, periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, dan lakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diminta untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Perlu dicatat bahwa untuk mengaktifkan KTP Digital, penduduk dapat mengunjungi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili mereka. Proses pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi face recognition.

Akhir Kata

Demikianlah tata cara membuat KTP Online (Digital) secara mudas. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memperoleh KTP Digital yang dapat disimpan dalam ponsel pintar Anda. Penting untuk diingat bahwa proses pendaftaran dan aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat, sehingga disarankan untuk mendapatkan bantuan dari petugas Dukcapil selama proses tersebut. KTP Digital merupakan inovasi dalam upaya transformasi kependudukan yang memudahkan akses dan penggunaan identitas penduduk secara digital. Sekian inoformasi ini, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *