Cara Cek SLIK OJK Secara Mudah Lewat Online dan Offline

Jurnaljabar.co.id Cara cek SLIK OJK penting diketahui oleh setiap calon debitur supaya mudah dalam melakukan pengajuan layanan keuangan. Saat ini, ada kemudahan dalam melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online. Hal ini mempermudah kreditur untuk memeriksa riwayat pinjaman dengan lebih mudah. Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah layanan informasi yang dikelola oleh OJK dan berguna untuk melacak apakah kredit yang dilakukan oleh seorang kreditur bermasalah atau lancar.

BI Checking sering disebut juga sebagai Sistem Informasi Debitur (SID), meskipun sekarang telah diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan setelah pengelolaannya diserahkan oleh Bank Indonesia kepada OJK. Status BI Checking ini penting bagi setiap individu yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau kartu kredit.

Cara Cek SLIK OJK Secara Mudah Lewat Online

Sistem SILK OJK atau BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai riwayat kredit calon debitur sebagai pertimbangan dalam menentukan apakah debitur tersebut layak untuk mendapatkan kredit. Jadi, jika Anda ingin mengajukan kredit untuk rumah (KPR) atau kendaraan, Anda perlu memeriksa skor kredit Anda di SLIK OJK. Skor kredit yang didapatkan dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas kredit yang Anda ajukan.

Untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, Anda dapat melakukannya secara online maupun offline. Jika Anda ingin menggunakan layanan SLIK OJK, Anda dapat mengunjungi langsung kantor-kantor OJK baik di pusat maupun di daerah.

Tulisan ini akan memberikan panduan mengenai cara cek SLIK OJK secara online dan offline dengan mudah. Simak panduannya di bawah ini dengan cermat:

1. Persyaratan Cek SLIK OJK

Sebelum melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah persyaratan untuk cek BI Checking atau SLIK OJK secara online:

  1. Untuk Debitur Perseorangan:
  • KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing).
  • E-mail yang aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 MB.
  1. Untuk Debitur Badan Usaha:
  • KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
  • E-mail yang aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 MB.

Dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan sebelum melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online.

2. Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku menggunakan ponsel:

  1. Buka browser di ponsel dan akses laman https://idebku.ojk.go.id.
  2. Di halaman utama, klik menu “Pendaftaran”.
  3. Isi semua kolom pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
  4. Klik “Selanjutnya”.
  5. Isi data registrasi secara lengkap.
  6. Ikuti proses BI Checking yang diminta.
  7. Unggah dokumen KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing) sesuai persyaratan.
  8. Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
  9. Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  10. Untuk memeriksa status permohonan BI Checking, gunakan fitur “Status Layanan”.
  11. OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku menggunakan ponsel.

3 Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Berikut adalah cara untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK:

  1. Kunjungi kantor OJK terdekat.
  2. Sampaikan ke petugas OJK bahwa Anda ingin melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline.
  3. Permintaan formulir permintaan informasi debitur kepada petugas.
  4. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Serahkan dokumen-dokumen pendukung dan formulir permintaan informasi kepada petugas OJK.
  6. Tunggu proses pengecekan kesesuaian dan kelengkapan formulir serta dokumen-dokumen pendukung oleh OJK.
  7. Jika semua persyaratan terpenuhi, hasil iDeb yang diminta akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan saat melakukan registrasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK.

Akhir Kata

Demikianlah informasi mengenai cara cek SLIK OJK, semoga bermanfaat dan dapat memudahkan urusan Anda. Sekian, selamat mencoba dan sukses selalu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *