CIAMIS, JURNALJABAR.CO.ID – Menindaklanjuti kejadian di Mapolda Jabar, Kepolisian Resor Ciamis melakukan kesepemahaman terhadap anggota LSM GMBI terkait penyampaian pendapat.
Kegiatan tersebut digelar di ruang Sat Samapta Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 28 Januari 2022.
“Tadi kami disini menyampaikan kesepemahaman antara Polri dengan LSM GMBI,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi seusai melakukan pertemuan dengan LSM GMBI Kabupaten Ciamis.
Wahyu menjelaskan, kesepemahaman itu dilakukan lantaran sebelumnya terjadi kegiatan jenjang pendapat oleh teman-teman LSM GMBI di Mapolda Jabar.
BACA JUGA: Segera Aktifkan Pengaturan WhatsApp Ini Agar Privasimu Lebih Aman
Namun kegiatan itu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, dimana Polri memilki tugas dan tanggung jawab melaksanakan aturan serta menjaga nama baik Polri.
“Sehingga ada tindakan yang harus kami laksanakan sesuai dengan prosedur untuk mencegah hal-hal ini tidak terulang kembali. Sehingga kegiatan hari ini adalah kesepemahaman,” kata Wahyu.
Kapolres berharap kedepan ini pembelajaran kita semua, bahwa dalam setiap penyampaian pendapat itu hak dari semua masyarakat.
“Namun dengan adanya hak timbul sebuah kewajiban menjaga kepentingan irang lain, menjaga kehormatan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat itu sendiri dan saling jaga sehingga aspirasi itu bisa tersampaikan,” katanya.
Wahyu menyebut aksi yang terjadi di Mapolda Jabar terdapat puluhan orang anggota LSM GMBI Kabupaten Ciamis semoat diamankan. Total ada 75 orang dari Ciamis dan 25 orang dari Pangandaran.
“Sempat diamankan ada 40 orang, terdiri dari 35 dari Ciamis, 4 dari Pangandaran dan 1 dari Cilacap. Saat ini mereka sudah disini, dan disini sudah dilakukan pemeriksaan test urine dan barang bawaan yang dibawanya. Semua berstatus aman, dan hanya diminta untuk melakukan pelaporan satu minggu dua kali,” pungkasnya.***
Editor : Kiki Masduki