JURNALJABAR.CO.ID – Instagram merupakan salah satu jaringan media sosial terbesar di dunia, dan merupakan aplikasi pertama yang paling banyak diunduh pada tahun ini di kategori sosial. Maka tak heran jika aplikasi ini telah menjadi target tetap bagi scammers dan penjahat dunia maya.
Salah satu cara terbaik untuk mencegah menjadi korban kejahatan dunia maya online adalah berhati-hati sebelum mengklik tautan dari pengirim pesan yang tidak dikenal. Perlu juga dicatat bahwa otentikasi dua faktor (2FA) berpotensi menyelamatkan pengguna dari pembajakan akun.
Seperti kebanyakan platform media sosial terkemuka lainnya, Instagram juga menawarkan otentikasi dua faktor (2FA) , jadi disarankan agar pengguna mengaktifkan fitur itu untuk menghindari menjadi korban penipuan.
Pesan link phishing di mana para penjahat membajak akun Instagram orang-orang dan kemudian menuntut pembayaran uang tebusan dari mereka untuk melepaskan akun tersebut.
Baca Juga: Ilmuwan Berhasil Meregenerasi Kaki Katak yang Hilang, Berikutnya Manusia?
Pesan phishing dirancang agar tampak seperti peringatan sah dari Instagram tentang potensi pelanggaran hak cipta. Pesan tersebut meminta pengguna untuk mengeklik tautan untuk detail selengkapnya tentang dugaan pelanggaran hak cipta.
Korban yang mengklik tautan itu akan melihat pesan yang mengancam akan menutup akun kecuali mereka mengajukan banding atas tuduhan hak cipta. Untuk menantang teguran hak cipta, mereka harus mengisi kata sandi mereka, yang persis seperti yang dibutuhkan penjahat untuk mendapatkan kendali atas akun korban.
Originally posted 2022-01-31 01:37:15.