PANGANDARAN,JURNALJABAR.CO.ID – Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Hilman Saefullah menyebutkan, bahwa estimasi waktu tunggu keberangkatan haji reguler mencapai 19 tahun.
“Awalnya waktu tunggu keberangkatan haji di Pangandaran mencapai 20 tahun. Karena banyak yang mebatalkan pendaftaran haji, estimasinya turun jadi 19 tahun,” jelasnya kepada Wartawan, Senin Februari 2022.
Alasan pembatalannya macam-macam, ada yang karena meninggal dunia, ada yang sengaja membatalkan dan alasan lainya.
“Biasanya yang meninggal dunia itu, bisa dilimpahkan ke ahli warisnya, tapi banyak sekali yang tidak dilimpahkan,” ujarnya.
BACA JUGA: HNSI Pangandaran Gelar Rapat Pemilihan Ketua Rukun Nelayan Legokjawa
Pada tahun 2021, jumlah yang meninggal mencapai 46 orang, kemudian dengan alasan lain mencapai 41 orang.
“Sementara pada tahun 2022 yang meninggal ada 9 orang dan alasan lain ada 5 orang,” ucapnya.
Untuk waiting list hingga Januari 2022 mencapai 7.018 orang .”Kemungkinan yang daftar tahun ini, akan berangkat pada tahun 2040,” jelasnya.
Namun jika banyak terjadi pembatalan dimasa yang akan datang, masa tunggu keberangkatan bisa makin cepat.
“Karena semuanya by system dan jika pendaftaran banyak yang batal, waktu keberangkatan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Terakhir kali Kabupaten Pangandaran melaksanakan keberangkatan haji pada tahun 2019 lalu. 2020 dan 2021 batal karena Pandemi. (DR)
Editor : Kiki Masduki