Ketua Dewan Ambil Sumpah Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pengganti Antar Waktu

PANGANDARAN, JURALJABAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten Pangandaran pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa 15 Maret 2022.

Kegiatan tersebut, berlangsung khidmat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang baik dan benar.

Pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sisa masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna tersebut dipimpin lagnsung oleh Ketua DPRD yang mempersilahkan/mengantarkan Miftah, untuk duduk di kursi Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan.

BACA JUGA: 84 Orang Potensi SAR Dinyatakan Lulus. Kepala Kantor SAR Bandung : Saya Bangga

Sebelumnya acara Pelantikan Miftah Mujahid dari Partai Persatuan Pembangunan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Jajang Ismail yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama Miftah Mujahid tersebut untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari Partai Persatuan pembangunan dari Jajang Ismail yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Menurut Asep, pengunduran ini lantaran sodara Jajang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhalangan sakit.

“Usulan/pengunduran diri ini sesuai dengan usulan pimpinan DPC Partai Persatuan Pembangunan Wowo Kustiwa kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Asep.

Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.76-Pemotda/2022 Tanggal 25 Februari 2022 tentang peresmian pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Selanjutnya, anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu digantikan oleh anggota DPRD pengganti antar waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib mengatur.

Dalam pasal 247 (1) anggota dprd yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 ayat (1) digantikan oleh calon anggota dprd yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Selanjutnya pasal 249 (1) anggota dprd pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota dprd yang digantikannya. (2) masa jabatan anggota dprd pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota dprd yang digantikannya.

Sementara dalam pasal 251 (1) anggota dprd pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan dprd dalam rapat paripurna.

(2) pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD. (3) tata cara pengambilan sumpah atau janji anggota dprd pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 8 dan pasal 9. (Kiki Masduki)

BACA JUGA: Bupati Pangandaran Penuhi Janjinya Rehab Rumah Orang Tua Korban Laka Moge dan Bangunan Diniyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *