SUKABUMI, JURNALJABAR.CO.ID – Jajaran Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 2 pelaku penjambretan yang terjadi di Jembatan II Rt 004/024, Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, yang menjadi korban penjembretan itu merupakan DNA bocah 5 tahun warga Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku berjumlah dua orang, mereka menggunakan motor honda vario warna putih. 1 orang laki-laki berinisial S (21) dan 1 orang lagi perempuan berinisial LSD (23). Mereka berdua warga Kecamatan Pelabuhan Ratu,” kata Dedy saat Konferensi Pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu 15 Desember 2021.
BACA JUGA : 155 Orang Berhasil Divaksin Dalam Gebyar Vaksin Pertama Tingkat RW di Banjar
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Dedy, mereka (pelaku) berdua dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHPidana.
“Ayat 2 berbunyi diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun, ke 2 yang berbunyi jika perbuatan dilakukan dua orang dengan bersekutu,” ancamnya.
Dedy menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda tipe vario 125 warna putih tanpa plat nomor, satu potong jaket warna hitam di lengan kanan bertulisan logo rolling, satu lembar uang tunai sebesar Rp 50.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 10.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 5.000, satu buah Handphone merk Samsung warna gold type galaxy A7 tahun 2018.
“Dan kini kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan,” tandasnya. (MW)
BACA JUGA : PT Karya Indah Pertiwi Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Rencana Mendirikan Bangunan RPHU