Puskesmas Padaherang Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Setelah meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Desember tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),

Puskesmas Padaherang berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Acara Pencanangan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Unsur Pimpinan Lembaga/Instansi di Wilayah Kerja Kecamatan Padaherang, seluruh Kepala Desa di Wilayah Kerja Puskesmas Padaherang, Tokoh Masyarakat, dan Para Kader Kesehatan.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberi tau atau menginformasikan masyarakat bahwa Puskesmas Padaherang sudah mencanangkan WBBM.

BACA JUGA: Tingkatkan Kedisiplinan, Polsek Langensari Polres Banjar Laksanakan Penegakan dan Penertiban Disiplin

Suryati, selaku Kepala Puskesmas Padaherang menjelaskan, sebuah birokrasi tanpa adanya WBK atau WBBM masih belum pasti jadi menurutnya ini sangat penting sekali.

“Selama ini kegiatan WBK dan WBBM adalah kegiatan rutin setiap hari yang dilakukan puskesmas,” katanya, Rabu 23 Maret 2022.

Lebih lanjut menurut Kepala Sub Bagian TU Puskesmas Padaherang, Nofi Dwi Listanto, didalam agenda pencanangan Pembangunan WBBM juga dilakukan penandatangan Komitmen oleh seluruh stake holder, yang dimaksudkan untuk secara Bersama mendukung dan mengawal pelaksanaan WBBM di Puskesmas Padaherang.

Guna menerapkan pelaksanaan WBBM, Puskesmas Padaherang juga merilis inovasi Program Layanan Penguatan Pengawasan Puskesmas Padaherang melalui Keputusan Kepala Puskesmas Padaherang Nomor :440/ 03-SK/PKM.PDH/II/2022 Tentang Program Layanan Penguatan Pengawasan Puskesmas Padaherang, yaitu :

1 Pengaduan Masyarakat :
Sampaikan Aduan anda melalui  https://bit.ly/formpengaduanpkmpadaherang

2 Whistleblowing System (WBS)
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pelanggaran tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam Puskesmas Padaherang, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Sampaikan laporan anda melalui https://bit.ly/formwbspkmpadaherang

3 Laporan Gratifikasi
Sampaikan laporan gratifikasi anda melalui  https://bit.ly/formgratifikasipkmpdh

“Dengan beberapa point tersebut kita membuka lebar kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pelayanan dan peningkatan kualitas publik yang berada di Puskesmas padaherang,” pungkasnya. (Bill)

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Kapolres Pangandaran Lakukan Sidak Ketersediaan Minyak Goreng 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *